Akibat perbuatannya, ujar Ratno Timur, saat ini terdakwa tipikor dana desa tersebut, mendekam di ruang tahanan (rutan) Lapas Kelas IIB Warungkiara. "Barang bukti berupa pemberkasan sudah kami kembalikan ke DPMD Kabupaten Sukabumi dan Bummdes Desa Kabandungan," ujar Ratno Timur.
Oknum kades tersebut, tutur Kasi Pidsus, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada Kamis 21 April 2022 lalu.
"Sekarang oknum Kades Kabandungan itu berada di Lapas Warungkiara. Atas putusan (vonis) tersebut, terdakwa (asep Saepudin) pikir-pikir untuk melakukan banding atau menerima," ujar Ratno.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Sukabumi Kejari Cibadak Sukabumi kepala desa kepala desa korupsi oknum kepala desa dana desa korupsi dana desa penggelapan dana desa penyelewengan dana desa
Artikel Terkait