Kades Kabandungan Asep Saepudin saat digiring ke mobil tahanan setelah diperiksa Kejari Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Akibat perbuatannya, ujar Ratno Timur, saat ini terdakwa tipikor dana desa tersebut, mendekam di ruang tahanan (rutan) Lapas Kelas IIB Warungkiara. "Barang bukti berupa pemberkasan sudah kami kembalikan ke DPMD Kabupaten Sukabumi dan Bummdes Desa Kabandungan," ujar Ratno Timur. 

Oknum kades tersebut, tutur Kasi Pidsus, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada Kamis 21 April 2022 lalu. 

"Sekarang oknum Kades Kabandungan itu berada di Lapas Warungkiara. Atas putusan (vonis) tersebut, terdakwa (asep Saepudin) pikir-pikir untuk melakukan banding atau menerima," ujar Ratno.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network