SUKABUMI, iNews.id - Kejaksan Negeri (Kejari) Sukabumi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 12.15 WIB. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 hingga 2018.
Tersangka atas nama Muhamad Risman, Kades Tegalpanjang masa bakti 2013 hingga 2018 sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota, berhasil ditangkap polisi di wilayah Tasikmalaya, pada 16 September 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, hari ini menerima pelimpahan tahap II, tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi tersebut dari penyidik Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari inspektorat senilai Rp595.397.068 yang dipergunakan (oleh tersangka) untuk kepentingan pribadi," ujar Ratno kepada MNC Portal Indonesia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait