BANDUNG, iNews.id - Adetya Yessi Seftiani (48) dilaporkan ke polisi oleh mantan kekasih berinisial SG, seorang pengusaha. Adetya Yessi dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp5 miliar.
Agus Mulya Sutanto, kuasa hukum Adetya Yessi, mengatakan, antara Adetya Yessi dan pelapor SG sempat menjalin hubungan kekasih sejak 2015 lalu. Saat itu, Yessi diberi uang oleh SG sebesar Rp5 miliar untuk biaya hidup dan berbagai keperluan pribadi.
"Waktu itu Bu Yessi dikasih uang sebesar Rp5 miliar pada 2015, saat mereka masih memiliki hubungan. Tapi, mereka berpisah dan tak ada komunikasi sejak lama. Tiba-tiba klien saya (Adetya Yessi) dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar," kata Agus Mulya Sutanto di Mapolrestabes Bandung, Rabu (22/11/2023).
Adetya Yessi, ujar Agus Mulya, keberatan dengan tuduhan tersebut. Sebab, uang Rp5 miliar diberikan untuk membiayai hidup dan tanpa perjanjian apa pun dengan SG. Bahkan, terdapat bukti transaksi uang tersebut ditransfer kepada Adetya oleh pelapor SG.
"Pemberian uang itu masih ada bukti transfernya. Alasan dia (SG) ngasih uang (ke Adetya Yessi) waktu itu untuk biaya hidup, karena masih ada hubungan. Enggak ada perjanjian apa pun," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penggelapan Kasus dugaan penggelapan Kasus penggelapan pelaku penggelapan korban penggelapan dana penggelapan dana penggelapan uang penipuan dan penggelapan polrestabes bandung
Artikel Terkait