Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Pas mau dijual, sertifikatnya enggak ada, dibawa sama dia (SG) dan tidak dikembalikan. Kami laporan lah ke Polrestabes (Bandung). Tapi sampai sekarang laporan kami tidak ditindaklanjuti, malah SG yang membuat laporan baru tiga minggu langsung ditindaklanjuti. Ada apa ini?" ujar Agus.

Saat ini, tutur dia, Adetya Yessi terancam masuk sel tahanan karena surat penahanan telah dibuat oleh Polrestabes Bandung. "Surat penahanan terhadap klien kami (Adetya Yessi) sudah ada. Kami mengajukan penangguhan, karena klien kami mempunyai anak kecil," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network