"Pas mau dijual, sertifikatnya enggak ada, dibawa sama dia (SG) dan tidak dikembalikan. Kami laporan lah ke Polrestabes (Bandung). Tapi sampai sekarang laporan kami tidak ditindaklanjuti, malah SG yang membuat laporan baru tiga minggu langsung ditindaklanjuti. Ada apa ini?" ujar Agus.
Saat ini, tutur dia, Adetya Yessi terancam masuk sel tahanan karena surat penahanan telah dibuat oleh Polrestabes Bandung. "Surat penahanan terhadap klien kami (Adetya Yessi) sudah ada. Kami mengajukan penangguhan, karena klien kami mempunyai anak kecil," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penggelapan Kasus dugaan penggelapan Kasus penggelapan pelaku penggelapan korban penggelapan dana penggelapan dana penggelapan uang penipuan dan penggelapan polrestabes bandung
Artikel Terkait