Kades Kabandungan Asep Saepudin saat digiring ke mobil tahanan setelah diperiksa Kejari Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi memvonis Kepala Desa (Kades) Kabandungan Asep Saepudin dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Terdakwa Asep Saepudin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa tahun anggaran 2019-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindakan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, Kades Kabandungan yang masih aktif tersebut, telah divonis majelis hakim PN Kabupaten Sukabumi pada Senin (17/10/2022).

"Putusannya, terdakwa (Asep Saepudin) terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair dengan penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp713 juta subsidair dua tahun penjara," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (19/10/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network