BANDUNG, iNews.id - Setelah sempat nyaris mencapai angka 91 persen, tingkat keterisian rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat turun 22 persen. Saat ini, angka BOR di RS rujukan Covid-19 sebesar 79,54 persen.
Data tersebut dirilis Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar per Minggu (18/7/2021). Sedangkan sebelum PPKM Darurat atau Jumat (2/7/2021), BOR mencapai 90,91 persen.
"Keterisian rumah sakit konsisten mengalami penurunan sejak PPKM Darurat diberlakukan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad, Senin (19/7/2021).
Meski begitu, Daud menyatakan, penurunan BOR harus disertai dengan penguatan penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M, agar pandemi Covid-19 dapat segera kembali mereda.
"Kabar baik ini harus disertai dengan peningkatan kedisiplinan masyarakat menerapkan prokes, supaya BOR ini bisa terus turun hingga 30 persen seperti sebelum libur Lebaran," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
keterisian rumah sakit rs rujukan RS rujukan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Ppkm darurat peraturan ppkm darurat pelanggar ppkm darurat jawa barat
Artikel Terkait