Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para pelaku terjadi saat keduanya berhasil menjebol jendela samping kanan rumah korban. Jendela tersebut berhasil dibobol keduanya dengan menggunakan pahat besi.
"Para pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutur Kapolsek Limbangan.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian buronan pencurian aksi pencuri aksi pencurian kawanan pencuri komplotan pencuri kasus pencurian motor polres garut kabupaten garut
Artikel Terkait