Tersangka AR (lingkaran merah), tukang parkir yang nekat bobor rumah warga di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Seorang juru parkir berinisial AR (23) nekat membobol rumah warga di Kampung Randukurung, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (25/7/2022) pagi. AR beraksi sekitar pukul 03.00 WIB itu membuat pemilik rumah bernama Deta (25) mengalami kerugian materi puluhan juta rupiah. 

Saat menjebol rumah korban, AR ditemani pelaku berinisial R. Di rumah itu, pelaku AR dan R menggasak uang tunai sebesar Rp2,5 juta, empat unit handphone, dan satu unit motor metik jenis Honda Scoopy.
 
"Begitu mendapatkan laporan terkait aksi pembobolan rumah ini, kami langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari warga serta para saksi," kata Kapolsek Limbangan Kompol Uus Susilo kepada MNC Portal Indonesia (MPI). 

Dari keterangan pelaku, ujar Kompol Uus Susilo, menyatakan, aparat kepolisian berhasil mengantongi identitas kedua pelaku berikut ciri mereka. Dalam aksinya, AR mengenakan jaket berwarna hijau, sementara rekannya, R, memakai jaket Brigez. "Berbekal informasi dan ciri yang didapat dari masyarakat, petugas melakukan pengejaran," ujar Kompol Uus Susilo. 

Kapolsek Limbangan menuturkan, AR ditangkap di Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan. Petugas mudah mengungkap keberadaan pelaku dengan melacak GPS simcard salah satu handphone yang dicuri. 

"Pelacakan GPS mengarah pada salah satu warung gorengan di kawasan Maleer, Kecamatan Banyuresmi. Dari situ terungkap bahwa para pelaku sempat membeli kopi dan makan di warung tersebut, hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil kami amankan," tutur Kapolsek Limbangan. 

Dari tangan AR, polisi mendapat sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.420.000, serta dua unit handphone merk Samsung dan Xiaomi. 

"Pelaku AR berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya Kampung Sindang Anom bersama sejumlah barang bukti. AR tercatat sebagai warga Kampung Kebon Jati RT04/05, Desa Limbangan Tengah, dan memiliki pekerjaan sebagai juru parkir," ucap Kapolsek Limbangan.

Kompol Uus Susilo menyatakan, saat ini polisi masih memburu pelaku R yang masih buron. Berdasarkan pengakuan AR, pelaku R ini membawa kabur motor matic Honda Scoopy milik korban. "Seorang pelaku lainnya (R) masih kami buru," ujarnya. 

Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para pelaku terjadi saat keduanya berhasil menjebol jendela samping kanan rumah korban. Jendela tersebut berhasil dibobol keduanya dengan menggunakan pahat besi. 

"Para pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutur Kapolsek Limbangan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network