Kapolsek Limbangan menuturkan, AR ditangkap di Kampung Sindang Anom, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan. Petugas mudah mengungkap keberadaan pelaku dengan melacak GPS simcard salah satu handphone yang dicuri.
"Pelacakan GPS mengarah pada salah satu warung gorengan di kawasan Maleer, Kecamatan Banyuresmi. Dari situ terungkap bahwa para pelaku sempat membeli kopi dan makan di warung tersebut, hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil kami amankan," tutur Kapolsek Limbangan.
Dari tangan AR, polisi mendapat sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.420.000, serta dua unit handphone merk Samsung dan Xiaomi.
"Pelaku AR berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya Kampung Sindang Anom bersama sejumlah barang bukti. AR tercatat sebagai warga Kampung Kebon Jati RT04/05, Desa Limbangan Tengah, dan memiliki pekerjaan sebagai juru parkir," ucap Kapolsek Limbangan.
Kompol Uus Susilo menyatakan, saat ini polisi masih memburu pelaku R yang masih buron. Berdasarkan pengakuan AR, pelaku R ini membawa kabur motor matic Honda Scoopy milik korban. "Seorang pelaku lainnya (R) masih kami buru," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
korban pencurian buronan pencurian aksi pencuri aksi pencurian kawanan pencuri komplotan pencuri kasus pencurian motor polres garut kabupaten garut
Artikel Terkait