Gubernur Jabar Ridwan Kamil berharap terdakwa Herry Wirawan dihukum setimpal dengan perbuatannya. (Foto: iNews.id)

Menurt Atalia, tuntutan hukuman mati terhadap Herry dapat menjadi contoh bahwa tindak asusila terhadap anak harus diberikan hukuman yang maksimal, agar menimbulkan efek jera. 

"Berharap penegak hukum lain juga menangani kasus serupa dengan cara yang sama dan tuntutan seperti ini," ujar Atalia.

Sementara itu, Ira Mambo, pengacara Herry Wirawan mengatakan bahwa penyampaian pledoi merupakan hak kliennya. Herry, kata dia, juga diberikan hak untuk membela diri melalui ungkapan pribadi. 

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," kata Ira Mambo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network