Menurt Atalia, tuntutan hukuman mati terhadap Herry dapat menjadi contoh bahwa tindak asusila terhadap anak harus diberikan hukuman yang maksimal, agar menimbulkan efek jera.
"Berharap penegak hukum lain juga menangani kasus serupa dengan cara yang sama dan tuntutan seperti ini," ujar Atalia.
Sementara itu, Ira Mambo, pengacara Herry Wirawan mengatakan bahwa penyampaian pledoi merupakan hak kliennya. Herry, kata dia, juga diberikan hak untuk membela diri melalui ungkapan pribadi.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," kata Ira Mambo.
Editor : Agus Warsudi
belasan santriwati cabuli santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati pencabulan santriwati gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil
Artikel Terkait