BANDUNG, iNews.id - PT KAI Daop 2 Bandung telah mewajibkan seluruh calon penumpang kereta api mengantongi bukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen maupun swab test. Kewajiban itu lebih dulu diterapkan sebelum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dimulai 11-25 Januari 2021.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Daop 2 Bandung kembali mewajibkan pengguna kereta api mengantongi bukti bebas Covid-19.
"(Aturan bukti bebas Covid-19) Setelah libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), aturan tersebut kami lanjutkan dan sudah dimulai hari ini (Sabtu, 9/1/2021) sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang," kata Kuswardoyo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (9/1/2021) malam.
Selain di Stasiun Bandung, lanjut Kuswardoyo, aturan tersebut juga berlaku bagi para pengguna kereta api di Stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong yang menjadi kewenangan Daop 2 Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kereta api penumpang kereta api stasiun bandung pt kai pt kai daop 2 bandung PPKM dampak psbb penerapan psbb PSBB Bandung Raya
Artikel Terkait