CIMAHI, iNews.id - Pengetatan cek poin akan dilakukan di sejumlah titik jalan protokol dan perbatasan Kota Cimahi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bahkan, untuk layanan makan di tempat kafe dan restoran wajib tutup pukul 19.00 WIB.
Cek poin kembali diterapkan untuk memeriksa dan meminimalisasi masuknya orang dari luar Kota Cimahi yang dapat berpotensi menularkan Covid-19.
"Saat PPKM diterapkan tanggal 11-25 Januari 2021 nanti, cek poin akan diberlakukan lagi. Pengawasan diperketat oleh unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes, dan Dishub," kata pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Jumat (8/1/2021).
Dia mengemukakan, titik check point akan disiapkan seperti di Jalan Gunungbatu, Pasirkali, Kolonel Masturi, Padasuka, Cangkorah, Nanjung, Melong, dan Cibeureum. Nantinya orang dan kendaraan yang masuk Cimahi akan diperiksa kepentingannya untuk apa.
Ketua RW dan RT di wilayah juga diimbau untuk melakukan jaga kampung secara ketat terutama mendata orang luar daerah yang berkunjung. Protokol kesehatan harus diperketat, jangan ada keramaian atau mengeluarkan izin hajatan seperti pesta pernikahan.
Editor : Agus Warsudi
kota cimahi dampak psbb aturan PSBB penerapan psbb PSBB Bandung Raya psbb pandemi Covid-19 puncak pandemi covid-19 dampak pandemi covid-19
Artikel Terkait