"Yang melanggar sanksinya paling sanksi sosial. Tapi saya berharap masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan selama PPKM, agar Covid-19 tidak semakin bertambah," ujarnya.
Pihaknya saat ini sedang menyiapkan surat edaran untuk disebarkan ke masyarakat, pengurus RT, RW, kelurahan, kecamatan, pelaku industri, pelaku usaha, dan pengurus agama.
Sebab selama PPKM pusat perbelanjaan dan restoran harus tutup pukul 19.00 WIB tapi untuk pemesanan take order masih diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.
"Aktivitas perkantoran ASN juga dibatasi WFO 25 persen dan WFH 75 persen, namun pelayanan ke masyarakat tetap harus dijalankan dengan baik," tutur Ngatiyana.
Editor : Agus Warsudi
kota cimahi dampak psbb aturan PSBB penerapan psbb PSBB Bandung Raya psbb pandemi Covid-19 puncak pandemi covid-19 dampak pandemi covid-19
Artikel Terkait