Petugas gabungan memeriksa para pengendara di cek poin Cibeureum, perbatasan antara Kota Cimahi dan Bandung. (Foto: Dokumentasi)

"Yang melanggar sanksinya paling sanksi sosial. Tapi saya berharap masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan selama PPKM, agar Covid-19 tidak semakin bertambah," ujarnya. 

Pihaknya saat ini sedang menyiapkan surat edaran untuk disebarkan ke masyarakat, pengurus RT, RW, kelurahan, kecamatan, pelaku industri, pelaku usaha, dan pengurus agama. 

Sebab selama PPKM pusat perbelanjaan dan restoran harus tutup pukul 19.00 WIB tapi untuk pemesanan take order masih diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

"Aktivitas perkantoran ASN juga dibatasi WFO 25 persen dan WFH 75 persen, namun pelayanan ke masyarakat tetap harus dijalankan dengan baik," tutur Ngatiyana. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network