BANDUNG, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bandung berhasil menyita lebih dari satu juta batang rokok ilegal. Barang tanpa izin edar yang disita tersebut merupakan hasil penindakan selama Januari-Februari 2021.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bandung atau Bea Cukai Bandung Satya Nugraha mengatakan, selama dua bulan itu, Januari-Februari 2021, petugas Bea Cukai Bandung telah 456 kali penyitaan terhadap rokok ilegal.
"Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp554.010.790," kata Satya Nugraha di Bandung, Jumat (5/3/2021).
Total rokok ilegal yang berhasil disita, ujar Kasi P2 Bea Cukai Bandung, sebanyak 1.082.454 batang yang dikemas dalam merek dan kemasan. Rokok ilegal itu berasal dari berbagai wilayah di Pulau Jawa.
Editor : Agus Warsudi
bea cukai petugas bea cukai petugas bea cukai Bea Cukai Bandung rokok ilegal razia rokok ilegal kota bandung
Artikel Terkait