"Seperti sejumlah PKL di Jalan Dipatiukur yang berjualan hingga masuk ke badan jalan ini jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Tralinmas). Bahkan sudah seringkali dikeluhkan oleh warga lantaran berdampak pada kemacetan lalu lintas," ujar Wakil Wali Kota Bandung.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna langsung menegur para pedagang yang berjualan di bahu jalan. Dia mengaku akan melakukan tindakan tegas pada siapapun yang melanggar aturan.
“Tidak ada yang memberi izin untuk berjualan di sini (Jalan Dipatiukur). Jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan,” kata Ema Sumarna. Arif budianto
Editor : Agus Warsudi
zona merah zona merah corona kota bandung sekda kota bandung wakil wali kota bandung PSBB Kota Bandung wali kota bandung penutupan penutupan jalan Penutupan Ruas Jalan
Artikel Terkait