Yana mengatakan, tujuan penutupan sejumlah ruas jalan tersebut guna mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi. Pemilihan lokasi Jalan Dipatiukur ini mengingat titik tersebut sudah banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
"Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya sudah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya," kata Yana.
Yana kembali mengingatkan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menekan risiko penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Pembatasan jam operasional menjadi pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung tak lebih dari 30 persen juga merupakan konsekuensi dari level kewaspadaan corona di Kota Bandung yang sudah masuk ke zona merah.
Penertiban akan berlangsung di beberapa titik yang memang sudah terpantau melanggar aturan. Bahkan diketahui menjadi potensi penyebaran Covid-19 lantaran terjadi kerumunan dan minim penerapan protokol kesehatan.
Editor : Agus Warsudi
zona merah zona merah corona kota bandung sekda kota bandung wakil wali kota bandung PSBB Kota Bandung wali kota bandung penutupan penutupan jalan Penutupan Ruas Jalan
Artikel Terkait