"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip iNews.id Minggu (27/2/2022).
Kemudian, Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Koordinator Polhukam. Sebab, saat ini Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.
Editor : Agus Warsudi
cirebon Cirebon Jabar kabupaten cirebon Polres Cirebon Kota kasus korupsi dugaan korupsi kasus dugaan korupsi Tersangka dugaan Korupsi jaksa agung ST Burhanuddin
Artikel Terkait