Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara)

"Setelah tahap II dilaksanakan, ujar Leonard Eben Ezer, JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut dan langkah hukum tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana," kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan resmi, Senin (28/2/2022).

Diketahui, Polda Jabar angkat bicara terkait pernyataan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang memastikan status tersangka Nurhayati segera dicabut. Polda Jabar menyebut status Nurhayati dapat dihentikan 

"Yang jelas kami membuka peluang untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Senin. (28/2/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network