Dari operasi pekat, ujar AKBP Ardiyaningsih, petugas menyita 54 botol berbagai merek di tiga lokasi pedagang yang menjual miras. Di antaranya, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman dan Waringinsari Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait