Kapolsek Warungkiara menuturkan, petugas masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lain, terutama pemasok obat terlarang tersebut. Tersangka Z ditahan demi kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus ini.
"Akibat ulahnya, tersangka terancam menghuni penjara selama empat tahun sesuai dengan aturan yang disangkakan kepada pemuda ini, yakni Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009," tutur Kapolsek Warungkiara.
Editor : Agus Warsudi
obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang Kabupaten Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait