Kapolsek Warungkiara AKP Nandang Herawan menunjukkan barang bukti obat terlarang dan tersangka Z. (FOTO: ISTIMEWA/POLSEK WARUNGKIARA)

Kapolsek Warungkiara menuturkan, petugas masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lain, terutama pemasok obat terlarang tersebut. Tersangka Z ditahan demi kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus ini.

"Akibat ulahnya, tersangka terancam menghuni penjara selama empat tahun sesuai dengan aturan yang disangkakan kepada pemuda ini, yakni Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009," tutur Kapolsek Warungkiara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network