Seusai melaksanakan kegiatan itu, ujar AKP Nandang Herawan, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan, ada warung di Pasar Baru Cigombong yang kerap menjual obat keras ilegal.
Mendapatkan informasi itu, petugas Polsek Warungkiara langsung ke lokasi untuk melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan itu, petugas menemukan obat keras ilegal dengan merek tramadol sebanyak 224 butir dan Hexymer sebanyak 419 butir.
Tersangka pun tidak bisa mengelak lagi dan langsung dibawa ke Mapolsek Warungkiara untuk dimintai keterangan. Z mengaku mendapatkan obat keras ilegal itu dari seseorang melalui sambungan pesan singkat.
Kemudian setelah barang ilegal itu didapatkan tersangka menjual lagi di warungnya. "Warung yang digunakan oleh tersangka ini diduga hanya untuk kamuflase saja, untuk menyembunyikan aksinya mengedarkan obat keras ilegal kepada warga," ujar AKP Nandang Herawan.
Editor : Agus Warsudi
obat terlarang obat terlarang daftar g peredaran obat terlarang Kabupaten Sukabumi polres sukabumi
Artikel Terkait