Wirdhanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ganja diperoleh dari Sumatera. Ganja dari Sumatera dipesan secara online dan kirim ke Karawang melalui jasa pengiriman.
"Kami masih mengejar pengirimnya yang ada di Sumatera," tutur dia.
Menurut Wirdhanto, kasus peredaran ganja oleh RP bermula ketika polisi menangkap SY dengan barang bukti 19 paket ganja seberat 82 gram. SY ditangkap karena mengedarkan ganja di sekitar perumahan. Setelah SY ditangkap polisi lalu melakukan pengembangan, diketahui jika SY mendapat barang haram tersebut dari RP. Polisi kemudian mengejar RP dan berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja.
Untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 jo 111 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait