WA dan EK, pengedar sabu dan ekstasi di tempat hiburan malam ditangkap polisi. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - WA (23) dan EK (33), dua perempuan ditangkap penyidik Satres Narkoba Polrestabes Bandung gegara mengedarkan ekstasi dan sabu. Dari tangan tersangka WA dan EK, polisi menyita 46 butir ekstasi dan belasan gram sabu.

Selain dua perempuan itu, petugas juga menangkap 15 tersangka pengguna dan pengedar lain. Mereka terbukti mengedarkan sabu, psikotropika, dan obat terlarang. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang haram.

"Penangkapan terhadap 17 tersangka pengedar ini dilakukan Satres Narkoba Polrestabes Bandung dalam kurun waktu 10 hari dari 14 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023," kata Kapolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Selasa (29/8/2023). 

"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 32.000 lebih orang dari penyalahgunaan narkoba," ujar Kombes Pol Budi Sartono.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network