Warga dengan sukarela menggalang dana untuk terpidana Iyus yang dipenajara gegara menganiaya ringan Kuwu di Ligung, Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Nasib yang dialami Iyus Rustama, warga Blok Leuwiliang, Desa Sukawera, Kecamatan Ligung yang harus mendekam di Lapas Klas II B Majalengka, menimbulkan simpati masyarakat. Iyus divonis bersalah atas perkara penganiayaan ringan terhadap kuwu (kades) desa setempat.

Simpati itu muncul karena warga merasa yakin jika Iyus tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan.

Sebagai bentuk kepedulian, warga berinisiatif menggalang dana dengan cara berkeliling desa. Aksi itu dilakukan pada Minggu (29/1/2023) atau dua hari setelah Iyus resmi masuk Lapas hingga 1 bulan ke depan.

"Ini kepedulian kami untuk Mang Iyus. Kami yakin, Mang Iyus tidak melakukan seperti yang disangkakan itu, kalau cekcok mah iya, tapi tidak ada pemukulan. Banyak warga yang ada di TKP," kata salah satu warga, Rijal.

Dalam aksinya, warga yang didominasi pemuda itu berkeliling ke beberapa blok, dengan titik kumpul awal di TKP insiden cekcok antara Iyus dengan kuwu. Dari sana, mereka berkeliling ke sejumlah blok yang ada di desa itu.

"Ini inisiatif kami, warga sekitar. Kami juga minta izin dulu ke pihak keluarga (Iyus), sebelum melakukan aksi ini," ujar dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network