Penganiaya kuwu di Ligung Majalengka akhirnya divonis 1 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi)

MAJALENGKA, iNews.id - Perkara penganiayaan yang dilakukan Iyus Rustama, warga Dusun Leuwiliang, Desa Sukawera, Kecamatan Ligung, kepada kuwu (kepala desa) memasuki babak baru. Iyus, kini menjalani hukuman di Lapas Klas II B Majalengka, setelah dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jumat (27/1/2023) kemarin.

Iyus dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban, dan dihukum 1 bulan penjara. Seusai sidang, Iyus langsung dibawa ke Lapas Majalengka pada Jumat sore.

Namun, putusan itu disesalkan oleh warga setempat. Warga mempertanyakan pasal penganiayaan ringan yang membuat Iyus ditahan di Lapas itu.

Warga beralasan, saat kejadian keributan antara Iyus dengan Kuwu setempat pada tanggal 12 Desember 2022 malam itu, terpidana tidak melakukan penganiayaan apapun. 

"Banyak saksi yang melihat bahwa tidak ada penganiayaan. Kalau Mang Iyus mengucapkan kata-kata yang disebut kasar, iya. Tapi nggak ada penganiayaan. Terus sekarang Mang Iyus dipenjara dengan tuduhan melakukan penganiayaan ringan. Ini yang aneh," kata salah satu warga, Rijal saat berbincang dengan MPI, Minggu (29/1/2023).

"Saat kejadian, banyak warga di TKP. Karena memang tempat itu sering jadi tempat ngobrol-ngobrol warga, apalagi waktu lagi Piala Dunia," kata dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network