Penganiaya kuwu di Ligung Majalengka akhirnya divonis 1 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi)

Dijelaskannya, saat kejadian, Kuwu memang sempat terjatuh dari sepeda yang dikendarainya. Namun, hal itu bukan karena ada kontak pisik dengan Iyus.

"Saat cekcok itu, Kuwu memang terjatuh. Tapi itu bukan karena ada pukulan atau kontak pisik lainnya dengan mang Iyus. Saat itu, Kuwu datang dengan mengendarai sepeda dan pakai Sarung. Mungkin dia terserimpet sarung, jadi jatuh," kata dia.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kuwu di desa tersebut melaporkan salah satu warganya dengan tuduhan penganiayaan dan atau penghinaan ke Polsek Ligung. 

Laporan tentang penganiayaan itu langsung dibantah oleh saksi yang berada di TKP dan sempat membantu Kuwu. Saat kejadian, Kuwu tersebut sempat terjatuh, tetapi bukan karena dipukul oleh pelaku. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network