Polisi menangkap WA (kaus merah), warga Jampangkulon, Sukabumi lantara mengonsumsi ganja. (FOTO: ISTIMEWA)

SUKABUMI, INews.id - Pria berinisial WA (33) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi lantaran mengisap ganja di tempat kerja. Dari tangan WA, polisi mengamankan ganja sisa pakai.

WA memanfaatkan toko makanan untuk mengelabui petugas. Namun persembunyian itu terungkap dan akhirnya WA dibawa ke Mako Polres Sukabumi. 

"Pria berinisial WA (33) ini kami tangkap di toko makanan di Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (25/5/2023).

Sebelumnya, ujar AKBP Maruly Pardede, polisi mendapatkan laporan warga yang kerap melihat pelaku mengkonsumsi ganja di tempatnya bekerja. 

"Saya menerima laporan warga mengenai penyalahgunaan narkoba melalui Call Center 110. Kemudian melakukan penyelidikan, observasi, dan berhasil menemukan TKP," ujar AKBP Maruly Pardede. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network