Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombe Deni Oktavianto dalam konferensi pers kasus akses ilegal streaming dan sebar konten porno dengan tersangka Ilham. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Ilham Allamsyah (23), warga Sukabumi, ditangkap polisi. Dia diduga melakukan aktivitas akses ilegal ke televisi dan situs resmi, serta menyebar konten porno.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka Ilham ditangkap di rumahnya pada Selasa (8/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ilham diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan konten asusila dan melakukan transmisi merugikan beberapa platform baik, televisi, channel, mau pun link atau situs situs tanpa izin. 

"Pelaku melakukan aktivitas ilegal tersebut sejak 2019. Namun pelaku baru berhasil ditangkap pada 8 Mei 2023," kata Kabid Humas Polda Jabar bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Deni Oktavianto di Mapolda Jabar, Kamis (25/5/2023).

Modus operandi, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, pelaku Ilham mengakses salah satu platform luar negeri. Kemudian dari akses itu, tersangka bisa mengakses beberapa channel di platform lain, menjual dan mempromosikannya melalui Facebook


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network