Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombe Deni Oktavianto dalam konferensi pers kasus akses ilegal streaming dan sebar konten porno dengan tersangka Ilham. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Modus operandi kejahatan ini, ujar Kombes Pol Deni Oktavianto, pelaku beraksi sejak 2019. Tersangka Ilham membeli akun di salah satu platform ZAL TV di luar negeri. 

Kemudian pelaku Ilham membuat akun dengan berbayar sekitar 3,65 Dolar Amerika, sekitar Rp56.000. Dari akun tersebut, tersangka mempromosikan melalui Facebook. Di situ pelaku meminta yang berminat untuk menghubungi nomor handphone.

"Dari setiap orang yang mau mengakses, pelaku meminta bayaran Rp100.000 dengan tranfser rekening. Setelah itu diberikan kode password yang bisa aktif selama 1 tahun, dan dapat diakses oleh 7 pengguna," ujar Kombes Pol Deni Oktavianto. 

"Dari situ lah para pengguna di aplikasi ZAL TV dengan akun Ilham bisa membuka layanan TV lokal, internasional, baik tayangan sport, film, news, maupun film porno. Ini sangat melanggar," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network