Selama melakukan tindakan ilegal dari 2019 hingga 2023, kata Kombes Pol Deni Oktavianto, pelaku Ilham diperkirakan meraup Rp150 juta.
"Akibat perbuatannya, Ilham dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap Kombes Pol Deni Oktavianto.
Editor : Agus Warsudi
Dirreskrimsus Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar kapolda jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait