BANDUNG, iNews.id - IS, pria asal Baleendah, Kabupaten Bandung ini, menjadikan merampok minimarket sebagai profesi atau mata pencarian. Namun sepak terjang IS akhirnya berakhir setelah dia ditangkap polisi.
Saat ini, tersangka IS meringkuk di sel tahanan Mapolres Bandung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, IS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
Pelaku IS berhasil ditangkap setelah polisi menganalisi rekaman CCTV saat aksinya merampokan sebuah mini market di Baleendah, Kabupaten Bandung. Namun dua teman IS, berstatus dalam pencarian orang (DPO) alias buron karena kabur saat akan ditangkap.
Tersangka IS mengatakan, merampok minimarket demi memenuhi kebutuhan keluarga karena tak memiliki pekerjaan. Karena itu dia terpaksa merampok. Bersama temannya, IS telah 24 kali merampok minimarket di berbagai kawasan di Kabupaten Bandung dan sekitarnya.
Barang hasil perampokan tersebut, seperti rokok, makanan ringan, dan barang lain, kata IS, dijual kembali, ke kios dan warung. Uang hasil perampokan dan penjualan barang rampokan dibagi dua dengan temanya yang masih DPO.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung minimarket pembobolan minimarket pembobol minimarket pencurian di minimarket perampok minimarket perampokan minimarket polisi tangkap perampok minimarket
Artikel Terkait