Rumah keluar penerima bansos di Indrmaayu dipasangi label miskin. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Meski demikian, kata Sri Wulaningsih, dalam pelaksanaannya, labelisasi stiker terhadap rumah KPM penerima bansos tersebut mendapatkan respon positif dan negatif dari masyarakat selama proses berlangsung.

“Masukan masyarakat yang pro menyatakan, dengan ditempel stiker, akan diperoleh data kondisi riil kelayakan sehingga bansos tepat sasaran. Sedangkan masukan yang kontra, yaitu mengkritik penggunaan istilah Keluarga Miskin karena dianggap mem-bully masyarakat,” kata Kadinsos Indramayu.

Sri Wulaningsih menyatakan, selain untuk transparansi, labelisasi juga sebagai perbaikan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pada Pasal 3 ayat (2) huruf a bahwa salah satu kriteria DTKS adalah Kemiskinan.

Disamping itu, upaya yang dilakukan untuk melaksanakan verifikasi ketidaklayakan penerima bansos sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network