INDRAMAYU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan sejumlah barang bukti dari 148 kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (20/12/2022). Barang bukti yang dimusnahkan itu narkoba, peralatan judi, pakaian, handphone, senjata tajam, dan satu pucuk senjata api.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Ajie Prasetiya melalui Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Indramayu Tedy Hendra mengatakan, ratusan barang bukti tersebut disita dari hasil pengungkapan kasus sejak Juli hingga Desember 2022.
"Ada 148 kasus dari berbagai macam tindak pidana, yaitu tindak pidana narkotika, psikotropika, juga pidum (pidana umum) dari judi, undang-undang darurat, hingga pencurian," kata Kasi Barang Bukti Kejari Indramayu kepada MNC Portal Indonesia (MPI).
Tedy Hendra menyatakan, tujuan pemusnahan barang bukti ini guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, sebagai langkah pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHPidana. "Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa," ujar dia.
Perincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu seberat 126,37 gram, ganja 137,93 gram, tembakau gorilla (sintetis) 37,88 gram.
Psikotropika berupa Alprazolam 120 butir, Riklona 38 butir, dan Merlopam 40 butir. Obat-obatan berupa dextrometorphan sebanyak 1.324 butir, Hexymer 13.541 butir, Tramadol 5.190 butir, dan Trihexyphenidyl 940 butir.
"Selain narkoba, kami juga memusnahkan barang bukti 24 alat judi, 19 handphone, 18 senjata tajam, 51 buah kunci perkakas, 57 helai pakaian, dan satu pucuk senjata api," tutur Tedy Hendra.
Editor : Agus Warsudi