Kejari Indramayu memusnahkan barang bukti tindak pidana. Selain narkoba, petugas juga memusnahkan satu pucuk senjata api. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Selain itu, sebagai langkah pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHPidana. "Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa," ujar dia.

Perincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu seberat 126,37 gram, ganja 137,93 gram, tembakau gorilla (sintetis) 37,88 gram. 

Psikotropika berupa Alprazolam 120 butir, Riklona 38 butir, dan Merlopam 40 butir. Obat-obatan berupa dextrometorphan sebanyak 1.324 butir, Hexymer 13.541 butir, Tramadol 5.190 butir, dan Trihexyphenidyl 940 butir.

"Selain narkoba, kami juga memusnahkan barang bukti 24 alat judi, 19 handphone, 18 senjata tajam, 51 buah kunci perkakas, 57 helai pakaian, dan satu pucuk senjata api," tutur Tedy Hendra.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network