Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan dua muncikari Dayat dan Prayitno (lingkaran merah) yang ditangkap di Saritem, Bandung. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Dari kasus ini, ujar Kombes Pol Budi Sartono, petugas mengamankan barang bukti empat buku transaksi pembayaran PSK, satu bungkus pil KB, dua kunci rumah bordil lokasi prostitusi.

Barang bukti itu, ujar Kombes Pol Budi Sartono, mengungkap kasus perdagangan orang di eks lokalisasi Saritem Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Pelaku Dayat dan Prayitno menjual perempuan untuk dijadikan sebagai pemuas nafsu dengan tarif Rp200.000-Rp 500.000.

"Dari hasil penjualan tersebut, kedua pelaku mendapatkan keuntungan," ujar Kombes Pol Budi Sartono.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network