Dari kasus ini, ujar Kombes Pol Budi Sartono, petugas mengamankan barang bukti empat buku transaksi pembayaran PSK, satu bungkus pil KB, dua kunci rumah bordil lokasi prostitusi.
Barang bukti itu, ujar Kombes Pol Budi Sartono, mengungkap kasus perdagangan orang di eks lokalisasi Saritem Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Pelaku Dayat dan Prayitno menjual perempuan untuk dijadikan sebagai pemuas nafsu dengan tarif Rp200.000-Rp 500.000.
"Dari hasil penjualan tersebut, kedua pelaku mendapatkan keuntungan," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kasus prostitusi kawasan prostitusi lokasi prostitusi prostitusi prostitusi bandung saritem
Artikel Terkait