"Kedua muncikari itu terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp600 juta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya, Jumat (19/5/2023).
Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, sebanyak 29 perempuan PSK yang diamankan dari kawasan Saritem, Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung merupakan korban TPPO.
Karena itu, mereka dilimpahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung untuk dibina di panti rehabilitasi Palimanan, Cirebon dan Bekasi.
Diketahui, petugas Polrestabes Bandung menangkap 29 perempuan PSK dan dua muncikari tersebut ditangkap pada Kamis (18/5/2023) sekitar 22 00 WIB.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah Polrestabes Bandung menerima laporan dari masyarakat yang resah terkait praktik prostitusi masih berlangsung di eks lokalisasi Saritem.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kasus prostitusi kawasan prostitusi lokasi prostitusi prostitusi prostitusi bandung saritem
Artikel Terkait