BANDUNG, iNews.id - Dayat alias Ajat dan Prayitno alias Pritno, dua muncikari ditangkap polisi di Saritem, Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Keduanya telah telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, Dayat mengaku menjual 8 perempuan pekerja seks komersial (PSK). Sedangkan Prayitno alias Pritno sebanyak 2 perempuan PSK.
Dari para korban, kedua muncikari, Dayat dan Prayitno memeroleh keuntungan. Mereka mematok tarif PSK antara Rp200.000-Rp500.000 untuk sekali kencan.
Kemudian, tersangka Dayat dan Prayitno memperoleh bagian antara Rp200.000 hingga Rp250.000 per PSK.
Karena itu, kedua muncikari Dayat dan Prayitno dijerat Pasal 11 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kasus prostitusi kawasan prostitusi lokasi prostitusi prostitusi prostitusi bandung saritem
Artikel Terkait