Rupanya, sambung Fahri, gerak-gerik para pelaku ini sudah tercium oleh warga dan secara kebetulan korban juga, merasa kehilangan HP sehingga para pelaku berhasil diamankan oleh warga dan polisi yang berada di keramaian maulud nabi tersebut. Namun salah satu pelaku berhasil melarikan diri.
"Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor sepeda motor Yamaha Mio J warna putih E-5989-BL dan satu unit HP Merk Samsung N 11 2020 cassing hitam, pelindung HP bening, simcard yang menempel di HP," tuturnya.
"Tersangka saat ini diamankan di Polsek Kedawung dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait