CIREBON, iNews.id - Kasus penjambretan yang sempat menghebohkan saat puncak acara Maulid Nabi di Jalan Pancuran Mas Balong Tuk, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, pada 25 Oktober 2021 lalu, akhirnya terungkap. Pengungkapan itu setelah polisi berhasil menangkap satu penjambret yang sempat meresahkan dalam acara tersebut.
"Tersangka sebenarnya ada dua orang. Pelaku inisial II berhasil melarikan diri (DPO). Pelaku satunya yang diamankan saat ini merupakan residivis," ucap Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, Jumat (29/10/2021) sore.
Menurut Fahri, pelaku adalah residivis, sudah pernah menjalani hukuman satu tahun dalam perkara tipu gelap mobil rental yang ditangani Polsek Seltim sekitar tahun 2016.
"Modus operandi pelaku ini, adalah mengambil barang yang ada di kantong korban. Pada saat acara perayaan maulid nabi. Dalam kerumunan itulah pelaku mengambil barang berupa sebuah HP yaitu tersangka II menjadi DPO, kemudian menyerahkan kepada tersangka inisial HTY," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait