BANDUNG, iNews.id - Petugas UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) Bandung, Satreskrim Polres Cirebon Kota, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, menangkap calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Selain itu, petugas juga menyelamatkan sembilan korban hendak dipekerjakan di Singapura secara ilegal.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait penampungan TKI ilegal oleh PT Akarinka Utama Sejahtera. Izin operasional perusahaan penyalur tenaga kerja ini sudah dicabut, sejak 14 Februari 2020 oleh Kemenaker.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Benny, tim gabungan BP2MI Bandung, Satreskrim Polres Cirebon Kota, dan Disnaker Kota Cirebon, melakukan penggerebekan pada Rabu 27 Oktober 2021 malam.
"Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan PT Akarinka Utama Sejahtera, Jalan Tambas, Kelurahan Adi Darma Mulia, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon," kata Benny dalam jumpa pers di kantor UPT BP2MI Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (29/10/2021) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, ujar Benny, petugas mengamankan seorang penanggung jawab PT berinisial S (52) asal Bogor. Setelah dilakukan penyidikan, S ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Cirebon. "Kami juga mengamankan sembilan korban calon pekerja migran Indonesia," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
calo tki calon tki kasus tki penangkapan tki Penampungan TKI Ilegal tki bp2mi Kepala BP2MI cirebon
Artikel Terkait