BANDUNG, iNews.id - TM alias Titin terduga calo tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ditangkap petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung di Kabupaten Cirebon. Selain menangkap TM, petugas juga menyelamatkan 36 calon TKI yang nyaris diberangkatkan ke luar negeri secara tidak sah.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, tersangka TM alias Titin ditangkap pada Rabu 13 Oktober lalu. Sebanyak 36 korban, empat di antaranya dari Jabar hendak diberangkatkan ke luar negeri secara tidak sah. Di negara tujuan, 36 calon TKI itu akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
"Sebanyak 36 calon pekerja migran (TKI) itu batal diberangkatkan ke luar negeri. Mereka akan dikembalikan ke kampung halaman masing-masing. Kalau mereka masih ingin bekerja di luar negeri, bakal disalurkan melalui perusahaan resmi. Jadi diselamatkan ya," kata Kepala BP2MI di Kantor BP2MI Bandung, Jumat (15/10/2021).
Kasus tersangka TM alias Titin, ujar Benny Rhamdani, ditangani oleh Polda Jabar dan akan dilakukan pengembangan. BP2MI berkeyakinan TM tak beraksi sendiri dalam menggaet para korban.
Editor : Agus Warsudi
pekerja migran pekerja migran indonesia kasus tkw tkw agen tki ditangkap calo tki kasus tki tki Kepala BP2MI bp2mi
Artikel Terkait