Ada pihak tertentu yang berperan sebagai penyandang dana dan mengeruk keuntungan dari praktik penempatan TKI secara ilegal itu. "Nanti Polda Jabar pasti akan melakukan gelar perkara kemudian ekspos dan nanti P21 masuk di proses hukum selanjutnya," ujar Benny.
Kepala BP2MI menuturkan, BP2MI akan terus berupaya memberantas praktik penempatan TKI ilegal dan memproses hukum para calo atau orang-orang yang membekingi praktik melanggar hukum tersebut.
"Kami (BP2MI) tidak akan pernah takut untuk berhadapan dengan siapapun termasuk para calo dan siapa yang ada di belakang mereka. Kami harus menabuh genderang perang melawan penempatan ilegal. Yang kami lakukan tidak lebih semua ini kami dedikasikan untuk kepentingan negara, bangsa, dan merah putih," tutur Kepala BP2MI.
Sementara itu, Mia Rahmawati, satu dari 36 korban, mengatakan, awalnya didatangi oleh calo TM alias Titin di rumahnya pada Januari 2021. Saat itu, TM menawarkan pekerjaan di Singapura dengan kontrak selama dua tahun. TM menjanjikan upah sebesar Rp6 juta bulan. "Gajinya Rp6 juta tapi dipotong," kata Mia.
Editor : Agus Warsudi
pekerja migran pekerja migran indonesia kasus tkw tkw agen tki ditangkap calo tki kasus tki tki Kepala BP2MI bp2mi
Artikel Terkait