Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatanya, tutur Kapolres Cianjur, pelaku Dede dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berancana, juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP. "Pelaku teracam hukuman seumur hidup," tutur Kapolres Cianjur.
Sementara itu, pelaku Dede mengatakan, spontan melakukan perbutan kejinya itu karena cemburu saat mengetahui korban memiliki kekasih lain. "Saya cemburu tau dia punya cowok. Kan beres puasa ini kami akan menikah," kata Dede.
Dede mengaku, sebelum melarikan diri, sempat menolong korban dengan memadamkan api yang membakar tubuh Indah. Pelaku memberi minum kepada korban.
Kini pelaku hanya bisa menangis dan menyesali perbuatannya. Terlebih korban Indah merupakan pujaan hati telah pergi untuk selama-lamanya.
Editor : Agus Warsudi
aksi pembakaran kasus pembakaran Korban pembakaran pelaku pembakaran pembakaran polres cianjur warga cianjur rshs bandung
Artikel Terkait