CIANJUR, iNews.id - Dede Iskandar alias Bentar (31), tersangka pelaku pembakaran gadis cantik Indah Daniarti (22), terancam hukuman seumur hidup. Pelaku dijerat pasar berlapis, pembunuhan berencana.
"Kami sangkakan kepada pelaku dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP. Ancaman hukuman paling tinggi hukuman seumur hidup," kata Kapolres Cianjur AKBP M Rifai kepada wartawan via ponsel, Selasa (11/5/2021).
AKBP M Rifai mengemukakan, Dede tega membakar hidup-hidup Indah, yang merupakan pacarnya, karena merasa cemburu dan tak mau diputuskan cintanya oleh korban. "Pelaku ini cemburu dengan korban. Motifnya, dia sakit hati," ujar AKBP M Rifai.
Diberitakan sebelumnya, pelaku Dede membakar tubuh Indah di depan rumah korban pada Sabtu 1 Mei 2021 sore dengan cara menyiramkan bensin jenis Pertalite. Setelah itu, pelaku menyalakan korek.
Editor : Agus Warsudi
kabupaten cianjur cianjur warga cianjur polres cianjur aksi pembakaran kasus pembakaran pelaku pembakaran pembakaran
Artikel Terkait