Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menginterogasi tiga tersangka pemerkosa buruh pabrik garmen di Sukabumi. (Foto: DHARMAWAN HADI)

Perbuatan bejat pelaku terhadap korban kembali terjadi di waktu berbeda. "Saat itu pelaku RI sedang menyetubuhi korban, dipergoki oleh SP dan UD sehingga keduanya (SP dan UD) memperkosa korban," tutur Kapolres Sukabumi.

Akibat perbuatan bejat itu, kata AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, saat ini korban sudah hamil 8 bulan. Korban melapor pada Oktober 2021 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan,alasan korban baru melapor setelah lama dari kejadian perkosaan tersebut karena dijanjikan akan dinikahi. Namun sampai sekarang janji tersebut belum ditunaikan," ucap AKBP Dedy. 

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka melakukan pemerkosaan kepada korban karena tidak bisa menahan hawa nafsu lantaran menonton video porno.

"Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus ini. Para tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 289 KUHPidana tentang Perbuatan Cabul ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Kapolres.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network