Setelah berpacaran, ujar AKBP Rudy Trihandoyo, korban dan pelaku I sempat melakukan persetubuhan. I lalu mengajak rekannya yakni S untuk bersama-sama menjual korban melalui aplikasi Michat.
"Keduanya (I dan S) kemudian diamankan. Selain I dan S, ada pelaku lain berinisial L yang turut diamankan. L merupakan istri dari S dan diduga turut terlibat dalam perkara tersebut yakni dengan mengancam dan terlibat menjual korban," ujar AKBP Rudy Trihandoyo.
Kasatreskrim menuturkan, tak disebut rinci tarif yang dikenakan para pelaku kepada korban. "Muncikarinya I sama S yang menawarkan korban di Michat," tutur Kasatreskrim.
Dari informasi yang dihimpun, korban sempat disekap selama beberapa hari oleh para pelaku. Ketika disekap, pelaku bahkan mengancam korban agar tak berani melapor.
Editor : Agus Warsudi
polrestabes bandung kota bandung kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur
Artikel Terkait