Saat melakukan aksi cabulnya, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, modus operandi tersangka H memanggil satu persatu korban dengan dalih akan diisi tenaga dalam.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dengan dalih akan diisi tenaga dalam. Kemudian dilakukan pijatan sehingga pakainnya dibuka dan dilakukanlah pencabulan dan persetubuhan itu," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung menuturkan, meski pencabulan dan pemerkosaan telah berlangsung lama, sejak 2019 hingga 2021, namun ketiga korban tidak sampai mengandung atau pun melahirkan. "Sejauh ini dari pemeriksaan dokter tidak (hamil)," tutur Kapolresta Bandung.
Diberitakan sebelumnya, H, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati. Saat ini, H mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung kasus pencabulan korban pencabulan cabuli santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati perkosa santriwati
Artikel Terkait