Tersangka H menjawab, tindakan biadab tersebut terjadi selama 2019. "Hanya tahun 2019," jawab tersangka H.
Kombes Pol Kusworo Wibowo kembali bertanya kepada pelaku apa yang dirasakan setelah tahu perbuatan bejat itu menyebabkan korban tertekan.
Tersangka H menjawab singkat, sangat menyesal. "Sangat menyesal sekali," ujar tersangka H.
Diketahui, tersangka H, pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, mencabuli tiga santriwatinya di dalam ruangan kerja. Perbuatan biadab tersangka H itu dilakukan berkali-kali terhadap korban sejak 2019.
Editor : Agus Warsudi
Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung kasus pencabulan korban pencabulan cabuli santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati perkosa santriwati
Artikel Terkait