Seharusnya pimpinan Disdukcapil KBB segera melakukan upaya melalui tindakan untuk menugaskan pegawai lain untuk mengganti peran TKK yang saat itu mogok kerja.
"Langkah itu semestinya dilakukan sehingga pelayanan tetap berjalan. Jadi ketika pelayanan adminduk lumpuh, pejabat ASN yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sesuai tingkat kelalaian," kata Djamu Kertabudi.
Editor : Agus Warsudi
disdukcapil pelayanan disdukcapil bandung barat kabupaten bandung barat honorer honorer dihapus nasib honorer Penghapusan honorer pegawai honorer
Artikel Terkait