Nanang Ismantoro menyatakan, Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penghapusan honener oleh pemerintah pusat pada November 2023 memicu keresahan honorer.
Apalagi, ujar Nanang, beredar informasi honorer di disdukcapil yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya dua orang. Padahal di dinas atau OPD lain sangat banyak. Misalnya di damkar ada 20 orang. Informasi itu memantik kecemburuan dan keresahan para honorer disdukcapil.
"Wajar jika mereka resah, karena berharap ingin diangkat jadi PPPK. Kami harap pemerintah pusat dan BKPSDM memprioritaskan operator di disdukcapil masuk PPPK dengan memperbanyak jumlah formasi," ujar Nanang.
Sementara pengamat politik dan pemerintahan Djamu Kertabudi mengatakan, masalah yang dihadapi para honorer adalah persoalan serius yang harus segera ditangani di level kebijakan.
Editor : Agus Warsudi
disdukcapil pelayanan disdukcapil bandung barat kabupaten bandung barat honorer honorer dihapus nasib honorer Penghapusan honorer pegawai honorer
Artikel Terkait